Kota
Cilegon dikenal sebagai kota yang mempunyai banyak pabrik pabrik industri kimia.
Disepanjang jalan Anyer-Cilegon banyak industri-industri kimia yang berdiri
kokoh. Berkembangnya sektor industri ini menyebabkan rawannya pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran
air, tanah, maupun udara. Pabrik Pabrik kimia disatu sisi memang menghasilkan
keuntungan yang banyak antara lain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat meningkatkan kekuatan
ekonomi Kota Cilegon.
Pencemaran
lingkungan merupakan peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu
yang dapat merubah keadaan keseimbangan pada daur materi baik keadaan struktur
maupun fungsinya, sehingga mengganggu kesejehteraan manusia. Salah satu
pencemaran lingkungan yang sedang bergejolak pada massa sekarang ini adalan
pencemaran udara. Pencemaran udara terjadi jika komposisi zat-zat yg ada
diudara melampaui ambang batas yana ditentukan. Adanya bahan-bahan kimia yang melampaui
batas dapat membahayakan kesehatan manusia, mengganggu kehidupan hewan dan
tumbuhan dan terganggunya iklim (cuaca) dengan aktivitas manusia dan kemajuan
tekhnologi terutama akibat proses pembakaran bahan bakar industri (Pohan 2002).
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2001 tentang bahan
berbahaya dan beracun serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 85
Tahun 1999 Tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, dijelaskan mengenai
produk-produk yang dihasilkan oleh industri yang dikategorikan sebagai limbah
berbahaya dan beracun beserta cara pengolahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar