Kamis, 18 Oktober 2012

Kewenangan Vs Kesejahteraan


          Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 4, semua hutan didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang pengurusan hutan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan
Adanya peraturan perundangan ini berdampak positif ketika manfaat hutan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik sandang, papan, maupun pangan yang diperolehnya dari hutan. Tetapi disisi lain akan berdampak negatif ketika ada aspek lain yang dikesampingkan. Salah satu contoh kasusnya adalah yang terjadi di Pulau Kalimantan. Hampir semua lahan dipulau ini didominasi oleh hutan. Sedangkan penduduk Kalimantan juga membutuhkan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh : Mufassirul Umam 

Tidak ada komentar: