Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 4, semua hutan
didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberi
wewenang pengurusan hutan kepada
pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, menetapkan status wilayah tertentu
sebagai kawasan hutan atau bukan
kawasan hutan, dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Adanya
peraturan perundangan ini berdampak positif ketika manfaat hutan dapat
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas khususnya masyarakat sekitar
kawasan hutan. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik sandang,
papan, maupun pangan yang diperolehnya dari hutan. Tetapi disisi lain akan
berdampak negatif ketika ada aspek lain yang dikesampingkan. Salah satu contoh
kasusnya adalah yang terjadi di Pulau Kalimantan. Hampir semua lahan dipulau
ini didominasi oleh hutan. Sedangkan penduduk Kalimantan juga membutuhkan
tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh : Mufassirul Umam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar