Kamis, 18 Oktober 2012

Kewenangan Vs Kesejahteraan


          Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 4, semua hutan didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang pengurusan hutan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan

Penyebaran Polutan Di Kota Cilegon Sebagai Bahan Pertimbangan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)


Kota Cilegon merupakan salah satu kota industri yang mengalami perkembangan secara pesat. Saat ini terdapat 127 industri yang berdiri dikota ini.  Dengan banyaknya industri yang telah ada, maka tingkat pencemaran udara akan semakin meningkat oleh tingginya aktivitas industri dan transportasi disetiap harinya. Selain banyaknya aktivitas industri, jumlah penduduk di kota ini juga meningkat disetiap tahunnya baik penduduk asli maupun pendatang sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya Ruang Terbuka Hijau yang tersedia di kota ini. Banyak Ruang Terbuka Hijau yang dikonversi untuk berbagai kepentingan masyarakat seperti pemukiman, perkantoran, perhotelan, infrastruktur penunjang lain dan tentunya bangunan industri.