Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 4, semua hutan
didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberi
wewenang pengurusan hutan kepada
pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, menetapkan status wilayah tertentu
sebagai kawasan hutan atau bukan
kawasan hutan, dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Kamis, 18 Oktober 2012
Penyebaran Polutan Di Kota Cilegon Sebagai Bahan Pertimbangan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Kota Cilegon merupakan salah
satu kota industri yang mengalami perkembangan secara pesat. Saat ini terdapat
127 industri yang berdiri dikota ini. Dengan banyaknya industri yang telah ada, maka
tingkat pencemaran udara akan semakin meningkat oleh tingginya aktivitas industri
dan transportasi disetiap harinya. Selain banyaknya aktivitas industri, jumlah penduduk
di kota ini juga meningkat disetiap tahunnya baik penduduk asli maupun
pendatang sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya Ruang Terbuka Hijau yang
tersedia di kota ini. Banyak Ruang Terbuka Hijau yang dikonversi untuk berbagai
kepentingan masyarakat seperti pemukiman, perkantoran, perhotelan,
infrastruktur penunjang lain dan tentunya bangunan industri.
Langganan:
Postingan (Atom)
