Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Oktober 2012

Kewenangan Vs Kesejahteraan


          Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 4, semua hutan didalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang pengurusan hutan kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan, dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan